topmetro.news, Jakarta – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dari tingkat SD hingga kuliah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Jokowi dalam sidang awalnya meminta izin kepada hakim untuk menunjukkan ijazahnya. “Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” kata Jokowi di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), dikutip dari CNN.
Hakim pun meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah di momen lain. “Nanti bisa di kesempatan yang lain. Begitu ya. Mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.
Jokowi kemudian memohon kepada hakim untuk menunjukkan ijazahnya. “Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” kata Jokowi.
Jokowi lalu menghadap ke arah pengunjung sidang dan menunjukkan beberapa ijazahnya. Pengunjung pun riuh. “Sudah, cukup,” kata hakim.
Saksi
Jokowi sendiri hadir dalam sidang, sebagai saksi persidangan Roy Suryo yang jadi terdakwa pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 Ayat (1) jo Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara pada dakwaan subsidair, Roy jadi terdakwa pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (REL)

